Jayapura — Persidangan gugatan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer di Merauke kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, kemarin Selasa (11/8/2026). Dalam sidang tersebut, lima Masyarakat Adat Malind menghadirkan ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana.
Doktor hukum lingkungan UGM itu memberikan keterangan terkait aspek hukum lingkungan dalam proyek jalan yang menjadi bagian dari pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia menyoroti dugaan cacat dalam persetujuan lingkungan, penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga potensi dampak ekologis akibat pembangunan.
Menurut Agung, pembangunan jalan telah berlangsung sekitar satu tahun sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke. Padahal, AMDAL semestinya menjadi instrumen pencegahan dan mitigasi dampak lingkungan sebelum proyek dilaksanakan.
“AMDAL dibuat tidak akurat, maka UKL/UPL juga tidak akurat. Maka barang tentu potensi pencemaran lingkungan tinggi,” ujar Agung dalam persidangan.
Ia juga menilai penggunaan rona lingkungan awal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menjadi persoalan serius. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menimbulkan kesalahan ganda karena analisis dampak pembangunan menjadi tidak menggambarkan keadaan lingkungan sebelum proyek dimulai.
“Apalagi jika baseline-nya, rona yang tidak sesuai dengan existing, ini double kesalahannya, karena ini masuknya penyelundupan hukum,” katanya.
Agung turut menekankan pentingnya perlindungan hutan Papua dalam konteks perubahan iklim. Menurutnya, hutan yang rusak tidak hanya kehilangan fungsi sebagai penyerap karbon, tetapi juga berpotensi melepaskan karbon ke atmosfer.
Ia juga menjelaskan prinsip ex injuria jus non oritur, yakni suatu hak atau legitimasi hukum tidak dapat lahir dari tindakan yang sebelumnya dilakukan melalui pelanggaran hukum.
Selain persoalan AMDAL, ahli menyoroti keterlibatan Masyarakat Adat dalam proses pembangunan. Ia menyebut prinsip partisipasi dan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) harus diterapkan, terutama terhadap masyarakat yang terdampak langsung.
Sosialisasi satu arah, kata dia, tidak dapat disamakan dengan partisipasi masyarakat. Konsultasi harus berlangsung dua arah dan menghormati mekanisme pengambilan keputusan kolektif Masyarakat Adat.
Sekar Banjaran Aji dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai minimnya pelibatan masyarakat merupakan pelanggaran prosedural sekaligus substantif.
Sementara itu, kuasa hukum Tim Advokasi Solidaritas Merauke dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Hutapea, meminta majelis hakim mempertimbangkan perspektif lingkungan dan Masyarakat Adat dalam perkara tersebut.
Menurut Tigor, keterangan ahli semakin menguatkan dalil gugatan dan menjadi alasan bagi majelis hakim untuk membatalkan keputusan pembangunan jalan 135 kilometer.
Proyek jalan tersebut dikaitkan dengan pembangunan sarana-prasarana PSN pangan dan energi serta mobilisasi militer di Wanam, Distrik Ilwayab, Merauke. Namun, pembangunan jalan disebut membelah hutan dan wilayah perkampungan yang selama ini menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Malind.
Pembangunan juga dinilai berdampak terhadap aktivitas berburu dan ketersediaan satwa akibat berkurangnya habitat hutan.
Pada tahap awal, pembangunan proyek tersebut melibatkan Kementerian Pertahanan dan PT Jhonlin Group. Sementara tahap berikutnya dilanjutkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan melibatkan sejumlah perusahaan karya.
Penulis : Syaiful
Editor : Nurkhalifa













