SUMENEP – Dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan ke Polresta Sumenep, Jawa Timur. Kerugian yang dialami pelapor disebut mencapai Rp288.960.000.
Laporan tersebut dibuat oleh Ilmiyatus Zahiro, SE, warga Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Sumenep, laporan tercatat dengan nomor LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 12 September 2026.
Dalam dokumen tersebut, Ilmiyatus melaporkan seorang perempuan berinisial Noerma Dwi Charolinaterkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 11.32 WIB di rumah pelapor di Kecamatan Batang-Batang, Sumenep.
Dalam kronologi laporan, pelapor mengaku sebelumnya mengenal Noerma. Pada Mei 2026, terlapor disebut mengajak pelapor untuk berinvestasi dalam usaha yang dikaitkan dengan penyediaan bahan baku dapur MBG.
Menurut keterangan dalam laporan, Noerma disebut menjelaskan bahwa investasi tersebut akan memberikan keuntungan setelah dana disetorkan. Terlapor juga disebut menyampaikan dirinya mengelola sekitar 37 dapur MBG yang tersebar di wilayah Sumenep, Pamekasan dan Sampang.
Keyakinan pelapor, sebagaimana tertuang dalam laporan, semakin kuat setelah mengetahui Noerma disebut sebagai istri seorang anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Kondisi tersebut membuat pelapor percaya bahwa terlapor memiliki kemampuan mengelola usaha dapur MBG.
Pelapor kemudian disebut mulai melakukan investasi pada 26 Mei 2026. Dalam perkembangannya, hingga 4 Juni 2026, pelapor masih disebut menerima sebagian uang yang telah diinvestasikan.
Namun, sejak 6 Juni hingga 9 Juni 2026, uang yang diharapkan dikembalikan disebut tidak lagi diterima. Pelapor kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Noerma.
Dalam komunikasi berikutnya, menurut kronologi laporan, terlapor disebut mengaku tidak mengelola dapur MBG sebagaimana yang sebelumnya disampaikan kepada pelapor.
Akibat rangkaian kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp288,96 juta dan selanjutnya membawa persoalan itu ke Polresta Sumenep.
Laporan tersebut telah diterima dan ditandatangani petugas SPKT Polresta Sumenep pada 12 September 2026. Dokumen juga mencantumkan bahwa perkembangan penanganan perkara dapat dipantau melalui laman resmi SP2HP Bareskrim Polri.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih berupa laporan dugaan tindak pidana. Status hukum pihak yang dilaporkan dan kebenaran seluruh materi laporan masih menjadi kewenangan penyidik untuk mendalami dan membuktikannya.
Penulis : Bayu Segoro
Editor : Waisul Karni













