Sumenep-, Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya adalah ditemukannya sebuah rantai besi yang diamankan polisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial A.S. (41), warga Kecamatan Rubaru. Ia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang korban yang masih berusia 17 tahun.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Perkara tersebut mencuat setelah korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan. Dalam kesempatan itu, korban menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya.
Cerita korban kemudian sampai kepada keluarga. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Sumenep. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut kembali terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah barang bukti yang diamankan penyidik. Selain pakaian dan sarung, polisi juga menyita sebuah rantai besi yang diduga memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut.
Keberadaan rantai tersebut menambah perhatian terhadap modus yang diduga digunakan pelaku. Namun, mengenai bagaimana tepatnya barang tersebut digunakan dalam peristiwa, masih menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Salah seorang tokoh masyarakat Rubaru, Abdul Mu’id, bahkan menduga pelaku berada di bawah pengaruh narkoba ketika melakukan aksinya. Namun, dugaan tersebut masih sebatas penilaian dan belum menjadi kesimpulan hukum maupun keterangan resmi penyidik.
“Kalau melihat dugaan perilaku dan barang yang diamankan, tentu masyarakat bertanya-tanya apakah pelaku berada di bawah pengaruh sesuatu, termasuk narkoba. Tetapi untuk memastikan hal itu tentu harus melalui pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat,” ujar Abdul Mu’id.
Ia juga menilai penggunaan rantai besi dalam perkara tersebut menjadi hal serius yang perlu didalami penyidik. Menurutnya, apabila benar digunakan untuk mengancam atau membatasi korban, tindakan tersebut menunjukkan adanya unsur kekerasan yang harus diungkap secara menyeluruh.
Sementara itu, Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu memastikan penyidik telah memeriksa tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban,” ungkapnya.
A.S. kini dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.
Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, alamat maupun informasi pribadi korban. Perlindungan terhadap korban anak menjadi perhatian utama agar kasus hukum tidak menimbulkan trauma dan dampak sosial yang lebih besar bagi korban.
Penulis : Afif
Editor : Waisul Karni













