Ambil Ijazah, Siswi Sumenep Dibawah Umur Jadi Korban Asusila

- Penulis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep-, Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR (43) pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/IX/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 24 September 2026.

Berdasarkan keterangan yang dilaporkan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di ruang guru SDN Bilis-Bilis I, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kejadian bermula ketika korban, seorang anak perempuan yang masih di bawah umur, datang ke sekolah bersama temannya untuk mengambil ijazah. Saat berada di ruang guru, korban diduga mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor.

Korban kemudian berupaya melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari ruangan tersebut. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kangean Akp Maliyanto Effendi, S.H., M.H. bersama anggota melakukan serangkaian tindakan kepolisian hingga akhirnya terlapor menyerahkan diri dan berhasil dijemput di sekitar rumahnya pada Kamis (1/10/2026). Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Kangean guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sumenep untuk mendukung proses penyidikan serta penanganan korban.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak sebagai korban dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak-hak anak serta kerahasiaan identitas korban.

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak.

Facebook Comments Box

Penulis : Bayu Segoro

Editor : Nurkhalifa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel vokta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Dipinggir Pantai Sumenep
Pendaftaran Resmi Ditutup, Puluhan Peserta Siap Tampil di MEC 2026
Razia Miras Polresta Sumenep Disorot, Aktivis: “Bersihkan Sapunya Dahulu”
81 Gram Sabu Dibongkar di Sumenep, Ini Catatan Penting Bagi Kepolisian
Lanal Batuporon Gelar Sosialisasi Dan Bakti Kesehatan Di Pulau Sapudi Kabupaten Sumenep
Ma’ruf, Airlangga dan Masa Depan Madura
Pemuda Asal Mojokorte Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Brantas Sidoarjo
Keji, Anak Kandung Meregang Nyawa Ditangan Sang Ibu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Ambil Ijazah, Siswi Sumenep Dibawah Umur Jadi Korban Asusila

Selasa, 22 September 2026 - 15:08 WIB

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Dipinggir Pantai Sumenep

Jumat, 11 September 2026 - 07:07 WIB

Pendaftaran Resmi Ditutup, Puluhan Peserta Siap Tampil di MEC 2026

Selasa, 8 September 2026 - 01:29 WIB

Razia Miras Polresta Sumenep Disorot, Aktivis: “Bersihkan Sapunya Dahulu”

Minggu, 6 September 2026 - 11:27 WIB

81 Gram Sabu Dibongkar di Sumenep, Ini Catatan Penting Bagi Kepolisian

Berita Terbaru

Nasional

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:08 WIB

Daerah

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Dipinggir Pantai Sumenep

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:08 WIB