IJTI Jakarta Raya Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

i

Screenshot

Jakarta- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta mengutuk pelarangan peliputan wartawan Kompas TV, Beritasatu TV (BTV), dan TV One di lokasi pembuangan sampah ilegal Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (11/8/2026) siang.

“Kerja jurnalistik wartawan Indonesia dilindungi Undang-Undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Pelarangan peliputan itu merupakan pelanggaran UU Pers, dengan sanksi hukuman diancam pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” tegas Tatang Ziza Putra, ketua IJTI DKI Jakarta, Rabu (12/8/26).

Wartawan Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One menjalankan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan informasi untuk masyarakat.

Bila terjadi upaya menghalang-halangi, hal itu sama saja dengan menghalang-halangi masyarakat mendapatkan hak atas informasi.

“Apalagi, peliputan yang dilakukan adalah persoalan publik, yakni tentang pembuangan sampah di Jakarta. Ditambah, peliputan itu berdasar keresahan publik atas aktivitas pembuangan sampah yang bukan pada tempatnya. Melarang wartawan meliput, mencederai hak publik mendapatkan informasi,” jelas Tatang.

Keterangan yang dihimpun IJTI Jakarta, peristiwa ini bermula dari gonjang-ganjing pembuangan sampah warga DKI Jakarta.

Publik di sekitar kawasan pembuangan sampah di Cilincing, Jakarta Utara resah dengan aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah liar di Cilincing.

Warga meminta, aktivitas itu dihentikan karena membahayakan kesehatan dan merusak ekosistem di sekitarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menilai, aktivitas pembuangan sampah di Cilincing adalah tindakan ilegal, dan harus dihentikan.

Kondisi itu diliput berbagai media, termasuk Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One. Ketika proses peliputan berlangsung pada Selasa siang, tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku warga sekitar mendatangi para wartawan.

Mereka merasa keberatan dengan aktivitas jurnalistik yang dilakukan, dan meminta dihentikan dengan berbagai alasan.

Tindakan itu membuat Kompas TV, Beritasatu TV dan TV One tidak bisa menjalankan aktivitasnya. Proses peliputan, dan aktivitas reportase langsung atau live report tidak bisa dilakukan.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua IJTI DKI Jakarta,Tatang Ziza Putra meminta publik untuk memahami kerja jurnalistik.

Bila ada hal-hal yang menyangkut pemberitaan yang dianggap keliru, publik hendaknya memberikan hak jawab, atau melaporkan ke Dewan Pers, bukan melakukan pelarangan ketika proses peliputan berlangsung.

“IJTI DKI Jakarta meminta aparat keamanan untuk menindaklanjuti peristiwa pelarangan peliputan ini. Jangan sampai pelanggaran UU Pers dibiarkan, karena itu akan menjadi impunitas,” katanya.

Penulis : Afif Muzammil

Editor : Royhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel vokta.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Bang Ali Zainal Abidin Resmikan Gedung untuk Orang Tua
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:28 WIB

Tangis Bang Ali Zainal Abidin Resmikan Gedung untuk Orang Tua

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:47 WIB

IJTI Jakarta Raya Mengutuk Pelarangan Peliputan di TPS Ilegal

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

Nasional

SURAT AI PADA PRESIDEN DAN MENHAN

Kamis, 1 Okt 2026 - 21:08 WIB

Daerah

Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Dipinggir Pantai Sumenep

Selasa, 22 Sep 2026 - 15:08 WIB